MUARA TEWEH – Larangan pembakaran lahan yang diberlakukan terhadap semua semua pihak tanpa terkecuali, berimbas ditangkapnya sejumlah petani ladang di Kalimantan Tengah. Hal itu pun akhirnya menuai protes dari para masyarakat yang berprofesi sebagai petani tradisional.
Jumat (11/10/2019) sejumlah warga yang tergabung dalam Himpunan Petani Peladang Tradisional (HPPT) se-Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara, melakukan aksi damai di halaman kantor kecamatan setempat.
Mereka memprotes larangan membakar lahan untuk kebun warga di Desa Lampeong.
Aksi damai HPPT ini diketuai oleh Dedi Kiswanto dimulai dengan titik kumpul dari simpang empat depan Polisi Sektor (Polsek) Gunung Purei, menuju ke Kantor Kecamatan Gunung Purei.
Aksi HPPT tersebut berlangsung aman dan tertib,peserta aksi diterima dan di sambut baik oleh Camat Gunung Purei Ester didampingi unsur Tripika Gunung Purei.
Dalam orasinya Jayarianto selaku pembicara menyampaikan tuntutan dari HPPT antara lain memohon kebijakan dari pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara, mohon diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) perlindungan petani peladang tradisional dan hentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional.
Menanggapi hal tersebut Camat Gunung Purei Ester menerima dengan sangat terbuka atas aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat tersebut, dirinya berjanji akan menyampaikan langsung terkait poin tuntutan dan keluhan warga masyarakat Kecamatan Gunung Purei, ke Bupati Barito Utara H Nadalsyah.
Kapolsek Gunung Purei Ipda Kuslan sangat mengapresiasi atas aksi damai serta aspirasi yang di sampaikan melalui pembicara(HPPT),berlangsung dengan tertib.
Dirinya selaku Kapolsek Gunung Purei,juga akan menyampaikan semua keluhan masyarakat Gunung Purei ke Kapolres Barito Utara. (ant/ari)