Kamis, 2 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Daerah » BNNP Kalteng: Daun Kratom Belum Masuk UU tentang Narkotika

BNNP Kalteng: Daun Kratom Belum Masuk UU tentang Narkotika

17 Oktober 2019 - 09:53 WIB
0
8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 537

PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada mengatakan, penanganan tumbuhan daun Kratom yang dinyatakan berbahaya untuk kesehatan manusia karena mengandung bahan baku narkoba, ternyata belum masuk dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Setahu saya nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika memang tidak ada mengatur tentang tumbuhan Kratom. Tetapi saya dapat informasi tumbuhan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang itu dan akan selesai pada tahun 2021,” kata I Made Kariada di Palangka Raya, Rabu (16/10/2019).

Berita Terkait

Penerapan PSBB Harus dan Tegas

Epilepsi Kambuh, Wanita 30 Tahun Tewas 

Kakek 56 Tahun Cabuli Bocah Saat Mancing

Terus Melonjak, Klaster Pasar Besar Capai 102 Pasien

Perwira Polri berpangkat melati dua itu mengatakan, agar tumbuhan tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan gencar melaksanakan sosoalisasi kepada masyarakat di wilayah Kalteng.

Sebelumnya, pihaknya pernah melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan daun Kratom ternyata bisa dijadikan bahan untuk pembuatan narkotika.

“Saran saya masyarakat jangan pernah mengkonsusmsi daun tumbuhan Kratom itu, karena dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh, karena daun itu bisa dijadikan bahan baku narkotika,” ucapnya.

Ditambahkan Made Kariada, sepengetahuannya untuk tumbuhan kratom tersebut di Kalteng pernah ditemuinya di wilayah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

“Saya pernah mendapati tumbuhan tersebut di Kabupaten Katingan dan juga ada di Kaltim. Daun tersebut dijadikan obat dan teh oleh warga yang sifatnya menjadi doping bagi tubuh,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar yang beberapa waktu lalu berhasil menyita 12 ton yang diangkut menggunakan dua truk menegaskan, pihaknya pada hari ini akan menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait yang bisa menangani persoalan daun kratom tersebut.

Dalam rapat tersebut bersama sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, BNNP Kalteng dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palangka Raya untuk mencarari solusi penanganan temuan daun Kratom itu.

“Memang tumbuhan tersebut belum masuk di UU nomor 35 tentang narkotika. Maka dari itu dari hasil rapat nantinya apakah temuan tersebut bisa dikenakan tindak pidana narkotika atau tidak. Kalau tidak, maka tiga orang yang saat ini masih diamankan di Polres Palangka Raya bisa dilepaskan,” beber jebolan Akpol 1998 itu.

Perwira polri berpangkat melati dua itu juga mencari dasar untuk memusnahkan 12 ton daun Kratom yang kini masih di sita di Polres Palangka Raya.

“Karena daun tersebut dinilai berbahaya, bagaimanapun caranya kami masih mencari dasar untuk memusnahkan barang tersebut sesuai dengan aturan,” kata Timbul. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Warung Makan Barabai Nyaris Terbakar 
  • Wali Kota Tegaskan Palangka Raya Siap Gantikan Jakarta
  • Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Pejabat-ASN Tak Keluar Daerah
  • Wali Kota Palangka Raya Raih Penghargaan dari UI
Tags: daun kratomPalangka Raya
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

4 Politisi PSI Gugat Syarat Usia Kepala Daerah ke MK

Berita Berikutnya

Disdukcapil Palangka Raya Segera Terapkan Layanan Kependudukan Online

Berita Berikutnya

Disdukcapil Palangka Raya Segera Terapkan Layanan Kependudukan Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks