PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, segera menerapkan layanan pengurusan data kependudukan secara daring atau online. Layanan online sebagai bentuk terobosan kami dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada maysarakat.
“Saat ini pengurusan data kependudukan di wilayah Kota Palangka Raya masih dilakukan secara manual. Artinya warga yang berkepentingan harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil. Karena itu, layanan secara online ini akan segera kita terapkan,” kata Kepala Disdukcapul Kota Palangka Raya, Zulhikmah Rafieq, Rabu (16/10/2019).
Dengan pelayanan yang masih manual, lanjut Zulhikmah, diakui cukup memberatkan bagi sebagian warga, terutama yang tempat tinggalnya jauh dari kota atau berasal dari wilayah pinggiran.
Selain jarak tempuh yang cukup jauh, lama perjalanan yang cukup menyita waktu dan biaya, pengurusan secara langsung atau manual juga menjadi keluhan tersendiri bagi warga yang urusannya tak selesai dalam sehari.
“Untuk itu nantinya melalui pelayanan ‘online’ ini warga dapat mengurus dimana pun dan kapan pun. Ini akan memangkas waktu, biaya dan jarak tempuh terutama warga yang jauh dari kota,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, nantinya layanan itu dapat dilakukan menggunakan perangkat komputer maupun perangkat telpon pintar.
“Contohnya jika ada warga yang mengurus KTP elektronik atau Kartu Keluarga, pendaftaran dilakukan secara online. Persyaratan yang diminta pun cukup dikirimkan file berbentuk ‘scan’,” katanya.
Sedangkan dokumen asli atau fotokopi dan syarat berbentuk fisik dibawa saat pengambilan dokumen yang diusulkan atau didaftarkan sebelumnya.
“Sehingga pelayanan yang kita berikan semakin prima, cepat, mudah dan murah karena mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Ini juga akan memangkas waktu antre pengurusan data kependudukan,” kata Zulhikmah. (ant/ari)