BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Murung Raya (Mura) tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura pada rapat paripurna masa sidang ke II pada Jumat (26/6/2020) dinilai cacat hukum.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Mura Ahmad Tafruji, SP menyebutkan bahwa pengesahan Raperda menjadi Perda itu sangat cacat hukum, pasalnya anggota DPRD yang menghadiri paripurna tidak memenuhi kuorum.
“Kami dari fraksi PAN menilai ini sangat cacat hukum karena anggota yang hadir itu hanya 10 orang, termasuk saya sendiri. Seharusnya 2/3 dari jumlah anggota yakni 16 orang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkap Ahmad Tafruji, Jumat (26/6/2020).
Ahmad Tafruji menyebutkan bahwa paripurna siang itu harus discore dan tidak bisa dilanjutkan, apabila tidak memenuhi kuorum maka pimpinan DPRD melakukan score satu pertama, satu berikutnya dan dilanjutkan score selama tiga hari berikutnya.
“Mestinya discore sampai memenuhi kuorum. Jadi kita minta pimpinan DPRD untuk mengagendakan ulang paripurna Raperda pertanggungjawaban penggunanan APBD Tahun Anggaran 2019 ini. Tidak bisa dipaksakan apabila Perda itu cacat hukum,” tegasnya. (ris)