Hakim PN Muara Teweh Vonis Bebas Kades Juking Pajang Kecamatan Murung

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Haji Maman yang juga adalah Kepala Desa (Kades) Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari ini, Kamis (3/11/2024).

Telah di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara atas Dakwaan Perkara Pemalsuan Dokumen yakni SKCK terhadap dirinya.

Terdakwa H. Maman hadir didampingi Kuasa Hukumnya yang berasal dari Tim Kantor Hukum Fanas yakni Fahmi Indah Lestari, S.H., MH, Nashir Huatul Islam, S.H., MH serta Sedi Usmika, S.H.

Dalam penyampaiannya, Tim Kuasa Hukum H. Maman, Fahmi Indah Lestari, S.H., MH mengatakan menerima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

“Kami mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh tadi terhadap klien kami H. Maman. Sebab apa yang telah dituduhkan dan disangkakan terhadap klien kami selama ini sampai menjadi terdakwa memalsukan dokumen yang diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP adalah tidak benar adanya,” sampai Fahmi yang di dampingi H. Maman dan Tim Kuasa Hukumnya.

Ia menjelaskan kembali, tuduhan atau sangkaan tersebut terjadi pada saat H. Maman mencalonkan diri untuk maju sebagai Cakades Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Namun melalui fakta di Persidangan telah dibacakan bahwa klien kami H. Maman tidak terbukti bersalah seperti apa yang telah di dakwakan.

“Berkaitan dengan apakah kami akan melakukan upaya hukum pasca vonis bebas hari ini, kami masih akan berkoordinasi dengan keluarga besar klien kami H. Maman,” ungkap Fahmi.

Apakah akan melakukan upaya hukum itu mengingat, klien kami H. Maman pernah ditahan selama 29 (dua puluh sembilan) hari, tutup Fahmi. (Sam)