BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dalam mewujudkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang Akuntabel, Responsif, Ulet, Sinergi. Pada Kamis (8/5/2025) kemarin, dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Seksi Intelijen menggelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa kepada para Kepala Desa (Kades) serta Operator Desa di Wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh PLH. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang diwakilkan oleh Jaksa Fungsional, Rexzi Ananda Dwi Darmawan, S.H., sekaligus melakukan Penyampaian Penerangan Hukum.
Dalam penyampaiannya, dirinya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dirinya menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyimpangan dini dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang meliputi:
1. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum.
2. Meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Desa (DD).
3. Mewujudkan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa (Pemdes).
4. Meminimalkannya potensi pelanggaran hukum.
5. Serta memberikan pendampingan dan pengawalan pengelolaan keuangan desa.
“Hal ini sebagai bagian dari upaya Kejaksaan RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), meluncurkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) di seluruh Indonesia,” ungkap PLH. Kasintel Kejari Kab. Mura. (Sam)