Lima Kecamatan di Mura Diperbolehkan Laksanakan PTM

Bupati Mura, Perdie M Yoseph

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Seluruh sekolah pada lima kecamatan di Kabupaten Murung Raya, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Lima kecamatan tersebut juga termasuk kategori zona hijau penyebaran Covid-19.

Kelima kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19 itu adalah, Kecamatan Seribu Riam, Uut Murung, Sumber Barito, Barito Tuhup Raya, dan Sungai Babuat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Murung Raya (Mura)  Perdie M Yoseph kepada awak media, saat menyambut kedatangan Vaksin Covid-19 di Stadion Bola Willy M Yoseph Sabtu (9/1/2021). “Sekolah belajar secara tatap muka, karena mayoritas desa yang berada di lima kecamatan tersebut masih minim sarana internet, sehingga tidak mendukung belajar secara dalam jaringan (daring),” ujarnya.

Lima wilayah kecamatan yang masuk zona hijau itu, jelas Perdie, salah satunya diuntungkan karena tidak menjadi lintasan banyak orang. Sehingga membuat potensi penularan Covid-19 pun jauh lebih kecil.

Meski memperbolehkan pelaksanaan PTM, imbuh dia, semua sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Kebijakan sekolah yang bisa melaksanakan PTM ini dengan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegas dia.

Sementara untuk kecamatan yang masuk kategori zona merah, seperti Kecamatan Murung, Tanah Siang Selatan, Laung Tuhup, Permata Intan, tetap melaksanaan pembelajaran secara daring. (wan)