BALANGANEWS, PULANG PISAU – Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Agus Sudiono (21) warga Desa Kedung Sari Dusun Cijuray RT 05 RW 04 Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat diamankan jajaran Reskrim Polres Pulang Pisau.
Penangkapan Agus terjadi di seputaran Rumah Sakit Siloam, di Jalan RTA Milono, Kota Palangkaraya, Jumat (8/1). Agus diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Barang yang dicuri Agus berupa emas 99 dalam bentuk kalung dan gelang seberat 7 Gram milik Herman Bin Kaleng (39) warga Perumahan Karyawan PT. SCP I Afdelling 8 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Peristiwa penangkapan Agus Sudiono pelaku dugaan pencurian emas 99 seberat 7 gram dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatreskrim Polres Pulpis, Iptu Jhon Digul Manra, Sabtu (9/1).
Jhon menjelaskan, peristiwa pencuriam tersebut terjadi pada Kamis tanggal 07 Januari 2021, sekira pukul 13.00 Wib, dimana saat itu korban pulang dari bekerja untuk beristirahat kekamar.
Setiba dikamar, korban terkejut melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka, dan korban langsung memeriksa tas selempang miliknya yang di gantungnya di dinding, Handphone miliknya sudah tidak ada.
Kemudian juga melihat kopernya juga sudah dalam keadaan terbuka dan saat diperiksa isi kopernya berupa emas 99 dalam bentuk kalung dan gelang seberat 7 gram yang di simpan dalam dompet kecil dalam koper juga telah raib.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Jhon, pelaku Agus Sudiono diamankan jajaran Reskrim Polres Pulang Pisau di seputaran Rumah Sakit Siloam, di Jalan RTA Milono, Kota Palangkaraya, Jumat (8/1), beserta barang bukti 2 buah Handpone, emas 99 seberat 7 gram dalam bentuk kalung dan gelang serta uang tunai Rp.2.273 juta rupiah, dan 1 buah pisau.
”Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pulang Pisau, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta, ” tandasnya. (nor)