BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang digelar di Kantor Desa Sungai Lunuk, Kamis (9/2/2023).
Mentaati peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang atur lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) disebutkan bahwa Dana Desa (DD) untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yaitu minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu atau transfer Dana Desa (DD).
Robi selaku Kepala Desa Sungai Lunuk menyampaikan dalam Musdesus bahwa Pemerintah Desanya sejak jauh-jauh hari sudah melaksanakan rapat dan turun langsung ke lapangan datang dari rumah ke rumah melakukan verifikasi dan menerima informasi baik melalui BPD, RT, RW, Mantir Adat, serta tokoh masyarakat maupun agama untuk sama-sama bekerja dan menyepakati bersama melalui musyawarah mengusul siapa saja calon penerima BLT-DD tahun ini sebelum dilaksanakannya penetapan pada hari ini.
Dalam rangka mendukung dan mengamankan kebijakan Bapak Presiden yang telah tertuang melalui Permendes, untuk penanganan kemiskinan ekstrem, saya selalu Kepala Desa (Kades) melalui Musdesus menetapkan sebanyak 40 (empat puluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai per bulan yang diterima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulannya untuk 1 (satu) KPM.
“Penerima BLT-DD adalah benar-benar masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kriterianya,” tutur Robi.
Di tempat yang sama, Robi menambahkan, pelaksanaan Musdesus ini bukan kegiatan yang hanya sifatnya seremonial saja. Akan tetapi kegiatan ini adalah kewajiban agar tidak menyalahi dan bertentangan dengan ketentuan serta peraturan yang ada. (sam)