12 OPD Lingkup Pemprov Teken MoU Dengan Kejati Kalteng

2102

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melakukan penandatangan MoU atau kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/2/2023).

Penandatangan tersebut dilakukan oleh 12 Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng dan dilakukan juga secara serentak oleh Bupati/Walikota se-Kalteng dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo mengatakan, nota kesepahaman ini nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tentunya mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Kalteng.

“Nota Kesepahaman ini jangan hanya menjadi dokumen saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing,” tegas Wagub.

Nota kesepakatan tersebut jelas Edy, merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam mendorong pembangunan di Provinsi Kalteng, khususnya pada aspek keperdataan, tata usaha negara yang memerlukan akuntabilitas secara efektif dan efisien.

“Penandatangan ini juga merupakan wujud komitmen nyata baik Pemerintah Provinsi maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membangun daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Pathor Rahman menjelaskan, nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut apa yang disampaikan oleh Mendagri dan Jaksa Agung pada rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia agar penggunaan anggaran negara atau daerah harus betul-betul dijaga agar tidak bocor, dan juga harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

“Ini sangat penting, untuk mencegah dan menghindari kebocoran serta penyimpangan. Kita akan memberikan pendampingan dalam bantuan hukum,” imbuhnya.

Kejati berharap, MoU ini bisa ditindaklanjuti dengan baik dan menjadi suatu hal yang berguna atau bermanfaat.

“Sejatinya MoU ini hanya sekadar seremonial, tapi yang terpenting bagaimana kita menindaklanjutinya. Kita jangan sampai menunggu permasalahan hukum yang ada,” pungkasnya.

Adapun 12 OPD di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan penandatangan MoU yakni, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas TPHP, Dinas Perkimtan, Dinas Budpar, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PMD, serta RSUD Doris Sylvanus. (asp)