JAKARTA – Hingga saat ini, telah ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi. Namun ternyata, banyak di antaranya yang masih menikmati gaji dari negara, atau tepatnya 1.466 PNS.
Menanggapi data tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat alokasi dana yang tak semestinya itu.
“Kami mendorong dan mendesak BPK untuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara yang terjadi akibat menggaji PNS koruptor,” ujar Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah usai memberikan laporan di Kantor BPK, Jakarta Pusat, yang dilansir liputan6.com, Rabu (20/2/2019).
ICW pun masih kesulitan menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat menggaji PNS koruptor itu. Apalagi, data yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya sebatas angka, tidak terdata nama dan jabatannya.
Sementara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di tiap-tiap lembaga pemerintahan di tingkat daerah maupun pusat belum memberikan daftar nama dan jabatan PNS koruptor ke BKN. Akibatnya, BKN tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening PNS koruptor.
Kendala lainnya adalah pengadilan tidak memberikan salinan putusan atas perkara korupsi PNS kepada instansinya. Sehingga berdampak pada lambatnya keputusan memecat PNS tersebut, sekaligus perkara korupsinya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.