BALANGANEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman penipuan digital (scam) yang kian berkembang dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Kerjasama tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang kini semakin kompleks dan melintasi batas negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi telah membuat kejahatan penipuan semakin sulit dideteksi sehingga dibutuhkan sinergi lintas sektor untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica pada seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, melindungi masyarakat dari praktik penipuan bukan hanya mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sektor jasa keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Friderica menambahkan, scam kini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap sistem keuangan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan kemitraan yang kuat antara sektor publik dan swasta (Public-Private Partnership/PPP) untuk memperkuat pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Friderica membeberkan, siring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin menyulitkan proses pelacakan.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan.
“Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan, dan hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan,” ungkap Friderica.
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah Indonesia dan OJK dalam membentuk Indonesia Anti-Scam Centre sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.
Ia menilai, transformasi digital hanya akan memberikan manfaat apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang digunakan.
Menurutnya, kemitraan antara OJK dan UNODC menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, serta pengalaman global dalam menghadapi kejahatan penipuan.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan penanganan penipuan daring tidak lagi hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara regulator, industri keuangan, dan sektor swasta.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.
Menurutnya, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara hanya dapat dihadapi melalui kerja sama internasional yang kuat.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui peningkatan pertukaran informasi, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
OJK juga menegaskan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) akan terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening, hingga pemulihan dana korban.
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui Kontak OJK 157.
Kemudian, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id maupun penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (asp)





