Mulai 1 April 2019, Kepala Daerah dan Anggota DPRD Diminta Tak Kunker Keluar Negeri

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri, terhitung mulai 1 April 2019 sampai akhir April 2019.

“Saya mengimbau terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai akhir bulan April 2019 untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin ke luar negeri  kepada Kepala Daerah, baik gubernur, bupati/wali kota serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga diimbau yang sama. Agar lebih konsentrasi penuh untuk sukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, seperti dilansir laman resmi Kemendagri, Selasa (12/3/2019).

Peran kepala daerah serta Anggota DPRD, kata Mendagri, sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan, menggerakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal secara optimal dengan berbagai instansi untuk menjaga stabilitas politik di daerahnya masing –masing jelang dan sesudah hari ‘H’ pemungutan suara di tanggal 17 April 2019.

Lebih lanjut Tjahjo juga menjelaskan langkah –langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas jelang hari ‘H’ pemungutan suara.

Pertama, melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul yang dapat mengganggu kelancaran Pemliu dan sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan.

Kedua,  menjalin hubungan kerjasama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat.

Ketiga, ciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam melaksanakan Pemilu jelang pemungutan suara dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara aparat terkait dalam rangka antisipasi terhadap potensi kerawanan.

Keempat, berikan dukungan kelancaran pelaksanaan Pemilu secara optimal kepada jajaran Penyelenggara Pemilu di daerah.

Dan keenam ciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu di tanggal 17 April 2019.

Himbauan ini disampaikan sebagai wujud nyata upaya Kemendagri mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Serentak di tanggal 17 April 2019 yang aman, damai, sejuk, dan tertib serta dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (ari)