Komisi II DPRD Kalteng Dukung Bupati Gumas Berhentikan PT. BMB

r
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, H. Achmad Rasyid

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Gunung Mas dalam memberhentikan sementara operasional PT. BMB Estate Manuhing.

“Kami Komisi II DPRD Kalimantan Tengah mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Gunung Mas. Harapannya agar diikuti oleh Bupati-Bupati yang lain di Kalimantan Tengah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, H. Achmad Rasyid, Jum’at (23/6/2023).

WhatsApp Image 2023 06 22 at 2.03.33 PM

Selain itu, Politisi Partai Gerinda ini mengharapkan, agar instansi terkait sering-sering melakukan pengawasan baik perkebunan, pertambangan dan lain-lain.

“Dan segera lakukan tindakan terhadap pengusaha-pengusaha nakal apalagi sampai merugikan masyarakat dan daerah Kalteng, seperti pencemaran lingkungan dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menghentikan sementara operasional pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing. Ini dilakukan karena PBS tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sawit ke sungai.

“Penghentian sementara operasional pabrik kelapa sawit PT BMB kami lakukan, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni belum memiliki persetujuan teknis IPAL,” ujar Jaya Monong, Senin (19/6/2023).

Ia mengatakan, penghentian operasional pabrik kelapa sawit dilakukan dengan waktu yang belum ditentukan. Sekarang ini, sudah dilakukan pemasangan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta pemasangan papan larangan di areal pabrik perusahaan.

“Agar pabrik kelapa sawit bisa kembali operasional, perusahaan harus mendapat persetujuan teknis atau surat layak operasional, dan sudah memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup,” tuturnya. (asp)