BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2023/2024 beberapa waktu lalu.
Dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 800/1132/VII/DISDIK tersebut, ditegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 Tingkat SMA/Sederajat berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan sesuai peraturan yang berlaku Penerimaan Peserta Didik Baru bebas pungutan, tidak dipungut biaya (gratis) dan tidak diperkenankan memungut biaya dari calon Peserta Didik Baru.
“Apabila ditemukan adanya pungutan, maka kepada penerima dan pemberi akan diberikan sanksi sampai dengan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur.
Selanjutnya, tambahnya, apabila ada calon peserta didik baru yang merasa dirugikan dan dipungut biaya tertentu oleh oknum atau satuan pendidikan, agar segera melaporkan kepada Gubernur Kalteng melalui Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Herson B Aden mewanti-wanti sekolah agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran siswa baru. Karena tindakan tegas akan dilakukan jika memang ada oknum yang terbukti bersalah.
“Kalau memang ada satuan pendidikan yang melakukan pungutan dan lain sebagainya, tolong laporkan kepada saya (Dinas Pendidikan). Pasti akan segera kami tindak,” tegas Herson di Palangka Raya, Rabu (12/7/2023).
Ia menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam kondisi baik. Tidak ada kendala dan temuan pelanggaran pelayanan.
“Kalau berdasarkan hasil evaluasi kita, pelaksanaan PPBD baik-baik saja, cuman, memang ada oknum-oknum tertentu yang selama ini memanfaatkan kesempatan yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, megatasnamakan sekolah, untuk keuntungan tersendiri,” ujarnya.
Berdasarkan arahan Gubernur Kalteng, kata Herson, Dinas Pendidikan telah membuka pusat layanan pengaduan PPDB. Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan jika mendapati oknum-oknum yang melakukan pungutan penerimaan peserta didik baru.
“Kita akan tindak. Kalau memang itu mengarah ke pelanggaran hukum, saya sudah diperintahkan oleh bapak Gubernur Kalimantan Tengah untuk kita usut sampai tuntas,” pungkasnya. (asp)