BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebagai upaya mewujudkan kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen dalam rangka hari konsumen nasional, di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Jumat (28/7/2023).
Kepala Disdagperin Kalteng, Hj. Aster Bonawaty melalui Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Kalteng Nurhilaliyah Rahmi mengatakan, keberadaan hari konsumen nasional adalah hal yang sangat penting untuk menyadarkan semua lapisan masyarakat dan juga jutaan konsumen di Indonesia, terkait betapa pentingnya perlindungan terhadap konsumen.
“Sejarah HARKONAS lahir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999, dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, sehingga pada tanggal 20 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS).
“Dengan adanya Hari Konsumen Nasional diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab. Tanggung jawab pelaku usaha dirasa masih sangat rendah, karena masih banyak ditemukan perilaku pelaku usaha yang merugikan konsumen,” tambahnya.
Peran serta pemerintah dalam melindungi segenap hak-hak konsumen patut ditingkatkan, dengan cara memberikan payung hukum yang jelas untuk mereka aturan yang terbukti menyalahi yang telah ditetapkan dalam kaitannya melindungi hak-hak konsumen Indonesia.
“Dalam rangka Hari Konsumen Nasional, perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama. Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan konsumen memiliki kesadaran lebih tentang hak-haknya dan dapat terhindar dari produk atau jasa yang tidak berkualitas atau berbahaya,” ungkapnya. (udi)