9 Kabupaten/Kota Diharap Tetapkan Tarif Batas di Sektor Air Bersih

c9a28e13 6f8f 4016 82e7 c60d23a1aa65
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan, sampai saat ini baru 5 Kabupaten yang sudah menyampaikan usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum.

Adapun 5 Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya.

Sehingga terkait dengan hal itu, Yuas mengharapkan agar Kabupaten yang belum menyampaikan data terkait dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum bisa disampaikan pada Agustus 2023 ini.

“Bagi yang belum menyampaikan, kami berharap pada bulan Agustus 2023 ini semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur,” kata Yuas pada rapat koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Untuk Sektor Air Bersih Kalteng Tahun 2023 di Hotel Aurila Palangka Raya, Rabu (9/8/2023).

Ia menuturkan, bahwa Pemprov Kalteng telah menyampaikan surat ke Kabupaten/Kota Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP.

Yuas menjelaskan, Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Pada kesempatan tersebut, Yuas juga mengatakan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan kerjasama semua pihak di dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisasi Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing.

“Bagi BUMD yang belum lengkap pengisiannya agar dilengkapi,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan.

“Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang masih berkinerja belum sehat, diharapkan ke depannya untuk lebih melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi,” ungkap Yuas.

Lebih lanjut, terkait SUBSIDI berpedoman pada Permendagri No.70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum BA Negara RI thn 2016 No.1399.

“Agar menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen di dalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi,” tandasnya. (asp)