Pemprov Kalteng Ikuti Rakorpusda Pengendalian Inflasi

b8e241c5 c116 492e b7bf 0e5bc2f6d17b

BALANGANEWS, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kalteng menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi yang digelar Ditjen Bina Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rakorpusda tersebut digelar dalam rangka mendukung langkah konkret pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi yang rendah dan stabil, di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Rakorpusda dipimpin secara langsung oleh Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Erliani Budi Lestari. Dalam Rakorpusda membahas terkait efektivitas pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi Tahun 2023.

Sekda Kalteng Nuryakin, mengatakan berdasarkan hasil Rakorpusda, inflasi yang baik (rendah dan stabil) menunjukkan daerah tumbuh dengan baik. Sedangkan inflasi tinggi akan menjadi permasalahan yang membawa dampak buruk dalam sendi-sendi kehidupan bernegara.

“Oleh karena itu, Pemda perlu menjaga inflasi ditengah-tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, ini harus berjalan seiring,” ucapnya.

Sekda mengungkapkan, untuk mengendalikan inflasi yang tinggi tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan BTT yang berada dan dikelola satu pintu oleh BPKAD Provinsi dan Kabupaten /Kota yang pelaksanaannya sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Sebagai informasi, kebijakan BTT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2019 menyatakan BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD dan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak.

Keadaan Darurat yang dimaksud seperti yakni pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, Pelaksanaan operasi pencarian dan dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Kedua, untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya.

“Ketiga, dalam hal BTT tidak mencukupi, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia,” sambung Sekda.

Keempat, imbuhnya, pemanfaatan anggaran BTT hanya sebagai instrumen saja karena seharusnya Pemda sudah mengalokasikan anggaran bagi program kegiatan bagi kepentingan Pengendalian Inflasi daerah pada APBD. Namun apabila akan menggunakan anggaran BTT maka, pemanfaatan anggaran BTT dilakukan dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD.

Kelima, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada lembar lampiran menyatakan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat,

Keenam, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dengan poin penting diantaranya Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat dapat menggunakan BTT.

/Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan , kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah.

“Serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” pungkas Nuryakin. (asp)