Saksi Benarkan Ada Transaksi ke Rekening Supir Ben Brahim

WhatsApp Image 2023 09 14 at 8.47.05 PM
Suasana sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ben Brahim dan Istri di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (14/9/2023)

BALANGANEWS, – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi () yang dilakukan oleh mantan Bupati , Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni kembali digelar di Tipikor Palangka Raya, Kamis (14/9/2023).

Pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi () RI menghadirkan empat orang saksi, yaitu Elvina Septiani, Kiki Okta N, Gerek, dan Siti Nurbaya.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, Selasa (12/9/2023) JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Adi Candra , Teras, dan Cristian Adinatan.

Adi Candra dalam dakwaan merupakan Direktur Utama PT. Rafika Jaya Persada nusantara dan PT. Karya Hemat Persada Nusantara. Sementara Cristian Adinatan diperiksa sebagai Supir Ben Brahim, dan Teras merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.

Di hadapan tim majelis hakim yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua dan beranggotakan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, saksi Elvina Septiani memberikan keterangannya.

Elvina menjabat sebagai Manager Akuntansi PT. Dwiwarna Karya dan PT. Global Indo Agung Lestari. Dalam persidangan, ia mengaku perusahaan memberikan setoran ke rekening Cristian Adinatan yang merupakan supir Ben Brahim S Bahat.

Sementara itu saat bersaksi sebelumnya, Cristian Adinatan mengaku bahwa rekening pribadinya dipinjam oleh terdakwa Ben Brahim S Bahat untuk menampung uang dari kedua perusahaan tersebut. Untuk jumlahnya, Rp75 juta dari PT. Dwiwarna Karya, kemudian dari PT. Global Indo Agung Lestari Rp40 juta.

Dana yang masuk ke rekening pribadinya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni seperti pembelian tiket pesawat dan lain sebagainya.

Selain Elvina Septiani, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari Siti Nurbaya, yang merupakan Direktur PT. Dimendra Raya , ia mengakui adanya pembelian tiket pesawat dari Cristian Adinatan untuk terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Pesanan tiket tersebut dilaksanakan lebih dari sekali.

“Pembayarannya ada yang ditransfer ke rekening, ada juga yang dibayarkan cash melalui staf saya yang di ada di Kapuas,” kata Siti Nurbaya kepada majelis hakim.

Menurut Siti Nurbaya, dirinya sebagai penyedia jasa tidak tahu menahu apa maksud dan tujuan pemesanan tiket pesawat. Ia juga tidak mengetahui apakah uang yang digunakan tersebut berasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten Kapuas ataupun pribadi.

JPU dari KPK, Zaenurofiq mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya melakukan pengujian terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi Cristian Adinatan dalam persidangan sebelumnya.

“Kita mau mencocokkan bahwa memang benar Cristian Adinatan selaku supir dan protokol , di rekeningnya dia ada menampung uang dari kedua perusahaan sawit tadi (PT. Dwiwarna Karya dan PT. Global Indo Agung Lestari),” jelasnya.

Zaenurofiq membeberkan, berdasarkan keterangan kedua saksi dari PT. Dwiwarna Karya dan PT. Global Indo Agung Lestari telah menyatakan kebenaran adanya uang keluar dan dikirimkan ke rekening Cristian Adinatan dengan total Rp1,3 miliar.

“Kemudian dikaitkan dengan saksi dari pihak travel tadi. Dari uang yang diterima oleh Cristian Adinatan kemarinkan sebagai ada yang dipakai untuk pembelian tiket untuk kepentingan para terdakwa ini,” ungkapnya

Selain itu, Zaenurofiq juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Manager Operasional, yang diduga mengetahui terkait aliran dana dari dua perusahaan sawit tersebut ke rekening Cristian Adinatan.

“Sampai saat ini kita upayakan untuk dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun masih belum ketemu,” demikian Zaenurofiq. (asp)