BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor digelandang petugas ke balik jeruji besi. Keduanya ditangkap Unit Resmob Polsek Pahandut bersama Reskrim Polresta Palangka Raya setelah beraksi di Jalan Patih Rumbih, Palangka Raya, Jumat (1/5/2020) lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, mengatakan penangkapan bermula saat korban Rico Bade Fernando (24) berada di dalam kamar dan mendengar ada suara standar sepeda motor yang akan dikendarai, sebelumnya sepeda motor korban terparkir di depan rumah.
Selanjutnya korban mengecek ke depan rumah dan ternyata motor sudah mau dibawa pelaku. Melihat itu sontak korban langsung teriak maling dan berhasil menangkap pelaku dibantu oleh warga.
“Pelaku yang tertangkap di lokasi bernama Muhammad Efendi (30) warga asal Kapuas. Setelah kita kembangkan tak lama kita amankan rekannya Syarian (33) di belakang Terminal WA Gara Jalan Mahir Mahar,” ungkapnya, Minggu (3/5/2020).
Dari penangkapan diamankan tiga unit kendaraan seperti dua unit motor Honda Beat dan satu Yamaha Xabre yang diketahui barang bukti dari hasil kejahatan di Pulang Pisau.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di dua lokasi berbeda yaitu di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan Polsek Sabangau,” tuturnya. (yud)