BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sampai saat ini buronan terdakwa narkoba Saleh alias Salihin masih dilakukan pencarian, pantauan serta pelacakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman menegaskan, dirinya bersama dengan seluruh jajaran Kejati Kalteng terus memburu dan melacak keberadaan bandar narkoba Saleh.
“Kita sudah minta ke Monitoring Center Kejaksaan Agung RI untuk terus memonitor perkembangan dia kemana. Kendalanya nomor handphone dia ganti-ganti. Kalau gak ganti-ganti, selesai sudah,” ungkap Pathor saat silaturahmi dengan awak media, Selasa (3/10/2023).
Pathor membeberkan, pihaknya saat ini sudah mengindikasikan pergerakan Saleh yang masih berpindah-pindah antara wilayah Kalimantan Selatan dan juga Kalimantan Tengah.
“Malah kemarin itu sempat ke Kalimantan Timur. Jadi Kalteng, Kalsel dan Kalteng,” bebernya.
Kajati Kalteng optimis cepat atau lambatnya Bandar Narkoba Saleh akan tertangkap.
“Capek juga dia (Saleh) itu. Mending cepat selesai dan menjalani (masa hukuman),” pungkas Pathor.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Saleh pernah diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya karena tidak terbukti mempunyai barang bukti sekitar 200 gram narkotika jenis sabu, yang saat itu dilakukan penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di rumah Jalan Rindang Banua Kompleks Ponton.
Putusan tersebut mengakibatkan gelombang demonstrasi masyarakat dan ormas baik di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan juga di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Massa menuntut agar Saleh dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Seiring berjalanya waktu dan mekanisme, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutus Saleh dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 3 bulan. Namun, sejak itu sampai saat ini Saleh tidak dapat ditemukan lagi oleh aparat penegak hukum. (asp)