BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Disdik Kalteng telah secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 421/2046/Disdik/X/2023 terkait kegiatan belajar mengajar ditengah kabut asap untuk SMA/SMK/SLB di wilayah Kalteng.
Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam SE yang ditandatangani secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Eka Aprilianty tertanggal 4 Oktober 2023, yaitu sekolah di daerah yang terpapar kabut asap kategori berbahaya dialihkan pembelajaran secara daring.
“Seluruh SMA/SMK/SLB di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terpapar kabut asap pada kategori membahayakan kesehatan, belajar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 5 sampai 7 Oktober 2023,” tulis surat tersebut.
Kemudian bagi SMA/SMK/SLB di Kabupaten tetapi terpapar kabut asap pada kondisi tidak sehat maka jam masuk sekolah ditunda pada pukul 08.00 WIB dan mengurangi jam tatap muka pelajaran dari 45 menit menjadi 30 menit.
Sementara bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksakan jam tatap muka seperti biasa.
“Sekolah yang dialihkan pembelajarannya ke daring hanya pada daerah yang kabut asap masuk kategori membahayakan kesehatan, dan yang kategori tidak sehat masih masuk namun jam pembelajaran dikurangi. Begitu juga dengan sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa,” kata Eka, Kamis (5/10/2023).
Ia mengharapkan kepada para pengawas SMA/SMK/SLB agar meningkatkan peran dan fungsinya pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan binaan masing-masing.
“Para Pengawas SMA/SMK/SLB agar meningkatkan peran dan fungsinya untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan binaan masing-masing,” tandasnya. (asp)