Narapidana Korupsi PDAM Kapuas Bersaksi di Persidangan Ben Brahim

Whatsapp Image 2023 10 06 At 2.32.10 Am
Suasana sidang lanjutan Ben Brahim dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (5/10/2023)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Narapidana kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas, Agus Cahyono dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (5/10/2023).

Agus Cahyono dihadapkan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota, Agus Cahyono membenarkan bahwa dirinya memang pernah memberikan dana atau uang kepada terdakwa BBSB sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas, dan dirinya menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas.

“Kalau secara langsung tidak pernah yang mulia. Selama menjabat (Direktur PDAM Kapuas) saya tidak pernah memberi uang kepada terdakwa BBSB dan AE,” kata Agus.

Selain permintaan jelasnya, pemberian uang tersebut sebagian juga dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri, sebagai wujud sumbangsih saksi kepada terdakwa BBSB telah mengangkatnya menjadi Direktur PDAM Kapuas.

Selanjutnya, Agus Cahyono juga pernah membantu terdakwa BBSB dalam pencalonannya sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada tahun 2020. Bantuan tersebut berupa pengadaan baju kaos, sembako gratis, dan minyak goreng untuk keperluan kampanye BBSB.

“Jika diuangkan diperkirakan hampir Rp500 jutaan,” ungkapnya ketika majelis hakim menanyakan besaran total uang yang dikeluarkan untuk membantu biaya kampanye BBSB.

Selain membantu biaya kampanye BBSB, Agus Cahyono juga turut serta membantu biaya politik terdakwa AE sebagai anggota DPR RI dalam pemilihan legislatif tahun 2019. Bantuan itu dalam bentuk sembako, minyak goreng gratis, alat peraga kampanye, dengan total uang yang dikeluarkan sekitar Rp200 juta.

Setelah mendengar kesaksian dari Agus Cahyono, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa BBSB dan AE untuk memberikan tanggapannya. Kedua terdakwa membantah secara keras apa yang telah dituduhkan Agus Cahyono kepada masing-masing.

“Saudara saksi (Agus Cahyono) jangan mengarang. Jangan fitnah. Ini sepertinya urut-urutan dari saksi yang terdahulu dan sekarang ini bahasanya sama. Terlalu tega menuduh saya,” kata Ben Brahim.

Menurutnya, dirinya tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan Agus Cahyono saat bersaksi di persidangan. (asp)