Hakim Ancam Berikan Mantan Dirut PDAM Kapuas Dakwaan Sumpah Palsu

Whatsapp Image 2023 10 06 At 2.32.11 Am
Narapidana kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas, Agus Cahyono saat hadir pada persidangan lanjutan terdakwa BBSB dan AE

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, mengancam saksi Agus Cahyono yang bersaksi pada persidangan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE) untuk diberikan dakwaan sumpah palsu.

Hal tersebut dilontarkan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota, karena Agus Cahyono dinilai bermain-main dan tidak memberikan keterangan secara jelas dalam persidangan.

“Saya peringatkan, sekali lagi saya suruh penuntut umum untuk mendakwakan sumpah palsu. Jangan kira saudara (Agus Cahyono) tidak bisa dipidana lagi. Dobel lagi ini,” tegas hakim ketua Achmad Peten Sili, di tengah persidangan.

Majelis hakim menganggap keterangan yang diberikan oleh Agus Cahyono terlalu berbelit-belit. Padahal dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sudah memaparkan bukti-bukti berupa rekaman suara percakapan saksi dengan pejabat daerah lainnya, terkait aliran dana untuk Bupati Kapuas.

“Jangan permainkan kami disini. Sedikit lagi saya perintahkan ini (JPU KPK) untuk membuat dakwaan sumpah palsu. Biar hukuman saudara (Agus Cahyono) tambah lama di sana. Hanya menerangkan hal-hal sederhana saja, mau mempersulit kami, ngerjain kami kamu,” tegasnya.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar Kamis (5/10/2023), JPU menghadirkan Narapidana kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas, Agus Cahyono.

Dalam kesaksiannya, Agus Cahyono membenarkan bahwa dirinya memang pernah memberikan dana atau uang kepada terdakwa BBSB sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas, dan dirinya menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas.

Kendati, kedua terdakwa BBSB dan AE untuk memberikan tanggapannya. Kedua terdakwa membantah secara keras apa yang telah dituduhkan Agus Cahyono kepada diri mereka.

“Saudara saksi (Agus Cahyono) jangan mengarang. Jangan fitnah. Ini sepertinya urut-urutan dari saksi yang terdahulu dan sekarang ini bahasanya sama. Terlalu tega menuduh saya,” kata BBSB. (asp)