BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 7 Mei 2020 Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 tentang persetujuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, jajaran pemerintah kota langsung melakukan berbagai persiapan dengan menggelar rapat, Jumat (8/5/2020) sore. Salah satu hasil keputusan rapat tersebut adalah, bahwa PSBB akan diterapkan mulai Senin (11/5/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto serta dihadiri Wakil Wali Kota Umi Mastikah, Dandim 1016/Plk, Kapolresta Palangka Raya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dan seluruh SOPD, menyepakati jadwal penerapan PSBB.
“PSBB akan mulai diberlakukan Senin 11 Mei 2020 selama 14 hari ke depannya. Dan dalam dua hari mulai besok, tim akan sosialisasikan ini (penerapan PSBB) terlebih dulu,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Dalam rapat tersebut, imbuh Sigit, tim juga menyepakati peraturan wali kota (Perwali) yang menjadi landasan atau aturan teknis penerapan PSBB. “Perwali pada prinsip sudah disetujui, hanya ada beberapa yang perlu direvisi,” sebut Sigit.
Seperti diketahui, usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya, telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto tanggal 7 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020.
Persetujuan PSBB itu karena kasus Covid-19 di Kota Cantik telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Palangka Raya ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. (ari)