Penasihat Hukum Ben-Ary Kecewa Terhadap Tuntutan Jaksa

Whatsapp Image 2023 11 21 At 9.42.58 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya.

“Kami dalam hal ini kami selaku penasehat hukum terdakwa 1 dan 2 kecewa, atas pembacaan tuntutan pada siang hari ini,” kata Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan usai sidang, Selasa (21/11/2023).

Ia menjabarkan, melihat kepada perjalanan sidang sebelumnya, fakta-fakta persidangan dari penilaian pihaknya bahwa, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak dapat membuktikan ataupun tidak dapat terbukti sesuai dakwaannya.

Selanjutnya sambung Regginaldo, dalam hal catatan keterangan saksi, yang kemudian menjadi pertimbangan penuntut umum, pihaknya melihat penuntut umum banyak menutupi fakta-fakta persidangan yang sebenarnya sudah terjadi.

“Kita juga melihat dengan analisa dan kesimpulannya sendiri, bahwa dalam hal saksi-saksi, yang memang menyampaikan pernah dipinjam, dan juga saksi menjelaskan bahwa selanjutnya sudah dikembalikan, itu kan sebenarnya sudah cukup dan jelas bahwa itu adalah perbuatan perdata yang sudah sempurna,” katanya.

Tetapi tegas Regginaldo, bahwa penuntut umum, begitu formalnya sekali dalam tuntutan, penuntut umum mengharapkan agar bantahan tersebut harus disertai dengan bukti yang lain.

“Kita bisa lihat dari situ, bahwa segitu kakunya dan segitu formalnya sekali terkait adanya pinjam meminjam uang. Di mana dalam hal ini, bukan dari sisi terdakwa 1 saja Ben Brahim yang menyatakan sudah mengembalikan, tetapi dari sisi saksi-saksi seperti Agus Cahyono, Suwarno Muriyat dan beberapa saksi lain sudah menyatakan yang bersangkutan sudah menerima pengembalian uang pinjaman tersebut,” jelasnya.

Selain itu, penasihat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni yang lain, Akmal Hidayat menambahkan, pihaknya akan menjawab semua tuntutan jaksa KPK dalam agenda pleidoi atau nota pembelaan disidang yang akan datang.

“Karena uraian yang disampaikan dalam tuntutan, bagi kami tentu ada yang tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan para saksi, dan kami akan menjawab semua secara detail uraian penuntut umum itu dalam pleidoi,” tandasnya. (asp)