6 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Whatsapp Image 2023 11 22 At 2.17.59 Pm
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setiap tahunnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kepada sejumlah daerah.

Penghargaan tersebut diberikan karena daerah dinilai telah melakukan upaya dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan berbagai kategori peringkat, mulai dari pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.

Sekda Kalteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sri Widanarni mengatakan, pada tahun 2023 ini, ada 7 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang telah mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

“Yaitu Penghargaan KLA Kategori Madya untuk Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, serta Kategori Pratama untuk Kabupaten Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur, dan Sukamara,” katanya di Palangkaraya, Rabu (22/11/2023).

Dengan adanya raihan itu, Sri berharap hal ini dapat diikuti oleh Kabupaten lain yang belum mendapatkan Penghargaan Kabupaten Layak Anak di tahun yang akan datang, sebagai bentuk perwujudan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

“Apabila 14 Kabupaten/Kota sudah mendapatkan penghargaan, maka Provinsi Kalimantan Tengah bisa menjadi Provinsi Layak Anak, serta menuju Indonesia Layak Anak yang diharapkan tercapai tahun 2030 guna menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden menyebutkan, kabupaten/kota layak anak tersebut merupakan keharusan, dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Upaya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak ini tidak dapat dilakukan oleh kami sendiri tetapi perlu dukungan oleh OPD dan pihak vertikal lain, seperti kepolisian, serta organisasi kemasyarakatan,” tandasnya. (asp)