Pemprov Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp3,2 Juta

Whatsapp Image 2023 11 23 At 7.55.14 Am
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023
Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang ditandatangani pada 20 November 2023.

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00 (tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah) setiap bulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, Kamis (23/11/2023).

Farid menjelaskan, Upah Minimum Provinsi tersebut, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, tambah Farid, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi 2024, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” demikian Farid. (asp)