BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang perwira Berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ditetapkan tersangka sebagai pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gijik, warga Desa Bangkal, saat kisruh yang terjadi di PT HMBP, 7 Oktober 2023 lalu.
Penetapan tersangka satu personel Polda Kalteng tersebut diungkapkan langsung Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dalam rilis yang berlangsung di Aula Ditreskrimum, Jumat (24/11/2023) siang.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Kalteng bersama Mabes Polri, ditetapkan tersangka berinisial ATW, berpangkat Iptu yang berdinas di Satbrimob sebagai pelaku penembakan,” ucapnya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah dan Kabid Propam Kombes Pol Ferry.
Iptu ATW diduga lalai dalam menggunakan senjata api saat kejadian berlangsung. Penyidik dalam hal ini menerapkan Pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan Juncto Pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan atau mempertahankan diri.
“Tersangka ATW sudah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 di Mako Brimob Polda Kalteng,” sebutnya.
Dalam penyidikan terhadap Iptu ATW, turut diamankan barang bukti sepucuk senjata api, sejumlah magasin yang berisikan peluru karet, peluru hampa dan peluru tajam. Selain itu juga turut disita body vest dan helm anti peluru.
Sementara, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy, menambahkan jika Iptu ATW merupakan pelaku tunggal dalam penembakan tersebut.
“Untuk jenis peluru yang digunakan untuk menembak, proyektil sudah diamankan dan hasilnya nanti akan diungkap oleh saksi ahli saat sidang di pengadilan,” pungkasnya. (yud)