Dituding Pemicu Penganiayaan, Terdakwa Pani Bantah Keras Keterangan Saksi Korban

Whatsapp Image 2023 12 20 At 4.14.30 Pm
Sejumlah kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Hurpani alias Pani saat sidang di PN Sampit

, PALANGKA RAYA – Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Hurpani alias Pani kembali dimulai di Pengadilan Negeri , Kotawaringin Timur, Senin (18/12/2023).

Persidangan untuk kedua kalinya tersebut beragendakan pemeriksaan saksi korban yakni Hartoyo, Deny dan Henson alias Cuncun yang melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (11/9/2023) lalu di areal kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaka Hulu, Kotawaringin Timur.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Dalam sidang, ketiga saksi korban memberikan keterangan jika penganiayaan dilakukan oleh almarhum Saudi dibantu terdakwa Hurpani alias Pani terlebih dulu. Ketiga saksi menderita luka tebasan senjata tajam di bagian tangan, leher dan punggung.

Menanggapi keterangan dari ketiga saksi korban, terdakwa Hurpani alias Pani dengan tegas membantah seluruh keterangan tersebut. Terdakwa menyebut jika penyerangan terlebih dulu dilakukan oleh kelompok ketiga saksi korban yang menyebabkan Saudi tewas.

Kuasa terdakwa Hurpani alias Pani, , mengatakan jika persidangan akan kembali digelar pada 2 Januari 2024 mendatang dengan masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Ia pun membenarkan jika kliennya membantah seluruh keterangan dari tiga saksi korban dalam persidangan kemarin.

“Seperti keterangan dari terdakwa, pertikaian yang menyebabkan tewasnya Saudi terlebih dulu dimulai oleh kelompok ketiga saksi tersebut. Terdakwa dan almarhum Saudi hanya membela diri saat kejadian,” katanya, Rabu (20/12/2023).

Dalam menghadapi kasus ini, Hurpani alias Pani didampingi oleh enam kuasa hukum, yakni Monty, Abdul Kadir, M Budhi Setiawan, Nitro Abditya, Suwito Hermawan dan Teguh Eko Yulianto.

Seperti diketahui, Hartoyo, Herson alias Cuncun dan Deni turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Saudi tewas pada pertikaian di kebun sengketa Desa Pelantaran.

Kasus tersebut kini sudah bergulir di Ditreskrimum dengan pelapornya Hurpani alias Pani didampingi kuasa hukum.

Dalam laporan ke Ditreskrimum , Pani menerangkan jika dirinya bersama korban Saudi masuk ke dalam kebun dengan itikad baik karena dipanggil kelompok tersangka yang diketahui merupakan kelompok suruhan dari Hok Kim alias Acen.

Setibanya di area kebun, Pani bersama korban Saudi justru telah dihadang oleh kelompok tersangka yang sudah mengeluarkan senjata tajam dari sarungnya.

Konflik sengketa lahan di Desa Pelantaran, Kotawaringin Timur berlangsung cukup lama antara Lawrence Cs dan Hok Kim alias Acen. Upaya hukum telah ditempuh kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa kebun sawit tersebut.

Beberapa waktu, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding dari pihak Alpin Lawrence Cs atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan Hok Kim alias Acen.

Dalam putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.PLK Jo Perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan PN Sampit tanggal 13 Juli 2023 lalu. (yud)