BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masa jabatan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni menjabat 5 tahun, sehingga tidak ada Pejabat (Pj) Bupati.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan potongan masa jabatan bagi kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, yang baru dilantik pada 2019.
Diketahui, Jaya Monong dan Efrensia LP Umbing dilantik sebagai Bupati Gunung Mas dan Wakil Bupati Gunung Mas, oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada Selasa, 28 Mei 2019 lalu.
“Jadi keputusan MK itu bahwa periode 2019-2024 itu sampai dengan akhir masa jabatan. Jadi tidak ada Pj (penjabat) Bupati,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, Pemprov Kalteng mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Pejabat (Pj) Bupati Gunung Mas.
“Jadi usulan yang kemarin disampaikan itu ditarik. Kementerian Dalam Negeri RI yang menarik. Tidak diproses, jadi kalau sudah ada yang terkirim ya ditarik,” ucap Nuryakin.
Adapun tiga nama yang diusulkan oleh Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu, pertama Herson B. Aden sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik serta Pelaksanaan Harian (Plh) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Selanjutnya, Yulindra Dedy sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah. Dan Agustan Saining sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah. (asp)