BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 511,88 gram, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan sekitarnya.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta mobil yang sesuai dengan informasi,” jelas Hendra saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020) pagi.
Petugas menghentikan mobil merk Honda Mobilio No.Pol KH 1351 FG yang dicurigai di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor setara dengan 500 gram,” bebernya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kabid, diketahui sabu tersebut milik Ferdinand Acong (45) warga Jalan Delima, Sampit, Kotawaringin Timur.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Hendra. (yud)