KPU Palangka Raya Serahkan Santunan ke Ahli Waris KPPS yang Meninggal Dunia

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menyerahkan uang santunan kepada ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugas, Rabu (21/2/2024).

Besarnya santunan yang diberikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, yakni sebesar Rp36 Juta.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisioner KPU Kota Palangka Raya kepada ahli waris.

“Santunan diterima oleh Ahli waris Istri dan dua anak almarhum. Proses penyerahan santunan berjalan lancar,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro.

Joko berharap, santunan yang telah diserahkan menjadi barokah dan manfaat serta mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga Almarhum Husnul Khotimah. Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh ketua dan anggota KPPS yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas khususnya kepada almarhum Ahmad Zen,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palangka Raya, meninggal dunia usia menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS) 62 Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Sebelum meninggal dunia, Anggota KPPS bernama Ahmad Zaen sempat dirawat di rumah sakit, namun hanya bertahan beberapa hari dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Berdasarkan dari hasil laboratorium rumah sakit, anggota KPPS tersebut meninggal dunia karena ada indikasi menderita penyakit paru-paru. (asp)