Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Bapemperda Sampaikan 4 Raperda Inisiatif

Juru bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyerahkan pidato pengantar (4) empat Raperda inisiatif DPRD ke Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno

, PALANGKA RAYA Kalimantan Tengah () menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2024, di ruangan rapat gabungan DPRD setempat, Senin (18/3/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua , H. yang dihadiri beserta jajaran serta Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo beserta jajaran yang mewakili eksekutif.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menyampaikan, agenda rapat paripurna tersebut membahas terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Raperda inisiatif DPRD Kalteng.

“Masing-masing tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang , perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, perlindungan lahan berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” katanya.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menjelaskan, dengan adanya Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalteng.

Untuk Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, ia menjelaskan, Pemprov, Pemkab, masyarakat serta dunia usaha di Kalteng memerlukan koordinasi dan kerja sama yang saling menguntungkan untuk keberlangsungan dan kemajuan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.

“Untuk itu diperlukan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga Kalteng memiliki payung hukum jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindungan tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, terkait Raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, dijelaskan Kuwu, Raperda itu dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan.

“Hal itu tentunya akan mencakup menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, kemampuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait Raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Kuwu menjelaskan, Raperda tersebut bermaksud mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik.

“Membantu masyarakat dalam upaya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berlawan, mencegah meluasnya dampak sengketa dan konflik pertanahan, meng-koordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dan mengupayakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara damai,” ujarnya. (asp)