Bapemperda DPRD Kalteng Nilai Raperda Tentang Disabilitas Penting

Bapemperda DPRD Kalteng Nilai Raperda Tentang Disabilitas Penting

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Raperda tentang Disabilitas yakni Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sangat penting.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati pada rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2024, di ruangan rapat gabungan DPRD setempat, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia yang wajib dijamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara, sehingga pemerintah memiliki kewajiban melakukan hal tersebut.

“Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga hak-hak mereka masih belum terpenuhi secara optimal,” ucap Kuwu.

Oleh karena itu, baik lembaga legislatif maupun eksekutif memiliki kewajiban dalam memperhatikan hal tersebut. Karena penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan haknya sebagai warga negara.

Kuwu berharap, dengan adanya perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini nantinya, akan dapat menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas sama seperti non disabilitas mendapatkan hak dan kewajibannya.

“Kita tentu sangat berharap payung hukum berupa perda ini nanti dapat mengatur serta mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi,” ungkapnya. (asp)