BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sterilisasi di kawasan Pasar Besar dipastikan bebas dari aktivitas jual beli. Pedagang yang masih membuka usahanya akan ditutup selama penyemprotan yang dilakukan jajaran Polri-TNI bersama gugus tugas.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri pada hari kedua penyemprotan disinfektan di kawasan Pasar Besar, Senin (15/6/2020).
“Kita kerjasama dengan Satpol PP dan Disperindag untuk penertiban. Penutupan usaha selama penyemprotan sudah menjadi kesepakatan antara Gugus Tugas, Walikota, Forkopimda dan pedagang yang menghendaki dilakukannya pembersihan di kawasan pasar besar,” ujar Kapolresta.
Disebutkan pada hari kedua penyemprotan, fungsi yang dikedepankan adalah Satbrimobda Polda Kalteng yang dibantu tim gugus tugas, Polresta Palangka Raya, Korem 102 Panju Panjung dan Kodim 1016.
“Usai penyemprotan maka sosialisasi akan dilakukan secara terstruktur. Pedagang pun sudah mengetahui mengenai apa yang harus disiapkan dalam protokol penanganan Covid-19,” jelasnya. (yud)