Cegah Karhutla, Polresta Amankan 2 Pembakar Lahan 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menginterogasi tersangka Karhutla

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya bersama Polsek jajaran menangkap dua pelaku pembakar lahan pada Minggu (14/6/2020). Penangkapan dilakukan di dua wilayah, yakni Polsek Bukit Batu dan Polsek Sabangau.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan peristiwa karhutla pertama terjadi di Jalan Kamipang I, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu.

Pada kejadian itu, petugas menangkap JK (52) warga Jalan Mangga. Tersangka tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan seluas 75×150 meter persegi.

“Tersangka mendapat upah sebesar Rp3,5 juta untuk membersihkan lahan oleh AG selaku pemilik lahan pada April lalu,” katanya, Senin (15/6/2020).

Adapun modus tersangka melakukan aksinya adalah memotong ranting-ranting, semak dan pohon. Setelah kering lalu melakukan pembakaran. Kemudian tersangka kedua adalah RM, warga Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

“Penangkapan pelaku Karhutla adalah kerja keras Polresta Palangka Raya bersama Polsek jajaran dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Berdasarkan pemetaan dari Polresta Palangka Raya, daerah rawan Karhutla khusus di Kota Palangka Raya berada di Kecamatan Sabangau, mulai Jalan Mahir Mahar hingga perbatasan Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian wilayah lingkar luar Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Bukit Batu karena masih terdapat banyak lahan kosong.

“Sesuai instruksi Kapolda Kalteng, kita berupaya mewujudkan Palangka Raya Zero Karhutla,” tegasnya. (yud)