Polda Kalteng Diminta Segera PTDH AKP Mahmud

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho

BALANGANEWS, – Lembaga Bantuan (LBH) Palangka Raya meminta ketegasan Polda untuk bisa memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Mahmud.

Pernyataan ini dikeluarkan usai Mahkamah Agung mengeluarkan
putusan kasasi dengan Nomor Perkara 1436 K/Pid.Sus/2024 dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kepada AKP Mahmud.

“Kita menunggu ketegasan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah apakah akan memberikan PTDH kepada AKP Mahmud yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Aryo Nugroho Waluyo, Direktur dalam rilisnya, Senin (29/4/2024).

Ia menerangkan, kasus bukanlah kasus yang biasa namun kasus dengan kategori extraordinary crime atau yang sangat luar biasa.

Apalagi dalam kasus ini sebagai pelaku merupakan personel aktif kepolisian yang secara moral dan aturan perundang-perundangan tidak boleh melakukan tindakan yang tercela karena statusnya sebagai penegak hukum serta pemberi perlindungan terhadap masyarakat.

Pihaknya pun menilai putusan pengadilan terhadap AKP Mahmud sebelumnya yang hanya 4 bulan penjara sungguhlah tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban khususnya putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Putusan .

“Dalam hal ini kami mempertanyakan integritas hakim yang memvonis rendah. Apakah mereka menganggap kejahatan seksual merupakan kejahatan biasa sehingga hanya divonis secara tipiring (tindak pidana ringan),” terangnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Erni Kusumawati, selaku Ketua Majelis, Dr. Syamsuni, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, selaku Hakim Anggota memvonis bersalah AKP Mahmud melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan vonis hukuman hanya dua bulan pidana penjara dalam tahanan kota, putusan dibacakan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Sedangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya, H.Ajidinnor, sebagai Hakim Ketua, Desbenneri Sinaga, dan Akhmad Jaini, selaku Hakim anggota, mengubah putusan menjadi pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dalam tahanan kota, tanggal putusan 14 September 2023. (yud)