Pemprov Kalteng Beri Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa ke Kaur

, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( ) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, melaksanakan pelatihan Perencanaan Desa, di Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan yang mengusung tema Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa Wujudkan Desa Mandiri Menuju Kalteng Makin Berkah ini, diikuti oleh Kaur Perencanaan Pemerintah Desa se-Kalteng.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, Aryawan dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelatihan ini penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan pembangunan, memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas aparatur dalam perencanaan pembangunan desa, serta sinergisitas perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, menambahkan, bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Dia menambahkan, proses ini melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (), dan masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa demi mencapai tujuan pembangunan desa.

“Perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan dengan prinsip pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien, efektif, berkelanjutan, cermat, dan merupakan proses berulang-ulang,” jelasnya.

Sekda menambahkan, desa memiliki potensi sumber daya yang beragam, namun pemanfaatannya sering terkendala oleh keterbatasan SDM, , dan keuangan.

“Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan sesuai karakteristik, kondisi, dan kemampuan desa,” imbuhnya.

Nuryakin menjelaskan, perencanaan pembangunan desa dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 8 tahun, yang memuat strategi, arah kebijakan pembangunan desa, serta program prioritas kewilayahan yang disertai rencana kerja.

RPJMDes berfungsi sebagai panduan bagi komunitas desa dan supradesa dalam mengelola potensi maupun persoalan di desa.

“Harapan kita bersama, pelatihan ini dapat memudahkan pelaksanaan pembangunan di desa, terutama sebagai langkah konkret dan solusi atas persoalan yang dihadapi terkait perencanaan pembangunan desa,” pungkasnya. (asp)