Waspada Penipuan Online! Data Pribadi Harus Dijaga Ketat

Praktisi Hukum, Suriansyah Halim

, – Di tengah maraknya online, kamu harus selalu menjaga data pribadi kamu, salah satunya yang harus dirahasiakan yakni nama lengkap, NIK/Kartu , nama gadis ibu, alamat email, password, kode PIN, dan kode OTP.

Praktisi mengingatkan, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kerugian akibat penipuan daring

“Jangan sampai data kamu disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk, meng-upgrade fitur tak diinginkan, mengajukan atas nama kamu, mengambil alih akun, serta melakukan transaksi yang tidak kamu kehendaki,” ucapnya, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, pelaku penipuan online seringkali tidak dikenal dan menggunakan media sosial untuk menjebak korban.

“Saya menekankan pentingnya memastikan keabsahan suatu informasi daring dengan meminta surat resmi. Jika tidak ada izin resmi, hal tersebut dapat menjadi indikasi penipuan,” tambahnya.

Bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi lembaga keuangan resmi seperti Otoritas () sebelum melakukan transaksi keuangan.

“Seperti diketahui, mereka yang lebih terampil menggunakan media sosial cenderung lebih mampu menghindari penipuan online dibandingkan mereka yang kurang paham,” lanjutnya.

Penipuan online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial tetapi juga dapat menyebabkan pelaku menghadapi hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengambil keputusan online dan tidak ragu melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwajib, waspada dan bijak dalam bertransaksi online menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari ancaman penipuan,” ungkapnya. (udi)