Miliki Sabu 11 Gram Lebih, Pria 46 Tahun Diciduk Polisi

Pelaku yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas

, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse () mengamankan pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

Pelaku berinisial MR berhasil diamankan di kediamannya Jalan Terong Desa Timpah Kecamatan Simpang Kabupaten Kapuas setelah pihak kepolisian Satresnarkoba mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan pelaku yang berusia 46 tahun dibenarkan oleh AKBP gede Pasek M melalui Kasat Narkoba AKP , bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku diduga memiliki narkoba.

“Usai kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba akhirnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di Desa Timpah,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 23 paket plastik klip berisi kristal bening diduga jenis sabu dengan berat brutto 11,80 gram satu unit handphone merk OPPO A38, satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu.

“Juga kami mengamankan uang sebesar Rp.350.000. Saat ini pelaku kami bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus narkoba yang dimiliki oleh pelaku untuk kami dalami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (put)