Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Sekda Sampaikan Pandangan 2 Raperda

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin saat menyampaikan pidato Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (3/6/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Muhammad Wiyatno. Dengan agenda mendengarkan pidato atas 2 Raperda Provinsi Kalteng, yaitu tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, dan Tata cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Nuryakin mewakili Gubernur mengatakan, bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 adalah tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang menjadi keberhasilan ke-10 kali secara berturut-turut, sejak tahun 2014 sampai dengan 2023,” ucapnya.

Hal ini sambung Sekda, membuktikan bahwa, kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang tentu juga berkat dukungan dan kerja sama DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Nuryakin menambahkan, bahwa Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagaimana niat Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut sambung Sekda, pelaksanaannya tersebut diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian, serta lebih fokus pada peningkatan pembangunan infrastruktur.

Pengembangan konektivitas destinasi pariwisata, pengembangan ekonomi hijau dan sertifikat masyarakat untuk Kalteng Elok. Pengembangan rumah ibadah, institusi Pendidikan keagamaan dan komunitas adat.

“Kemudian mempercepat pengembangan kawasan estate, Mempercepat pemulihan ekonomi, dan Peningkatan dan ,” beber Sekda.

Sementara terkait dengan Perda tata cara angkutan laut dan sungai yang melintasi di bawah jembatan bentang panjang, Nuryakin menjelaskan, Raperda itu dibuat karena sebagian besar hasil SDA Kalteng itu diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft ).

Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai-sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Kalimantan Tengah.

“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya,” tandasnya. (asp)