BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan, pihaknya sampai saat ini telah melakukan pemblokiran 4.921 rekening dalam penanganan judi online.
Rekening tersebut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Lebih lanjut kata Aman Santosa, OJK juga mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online,” katanya, Selasa (11/6/2024).
OJK juga sambung Aman, memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
“Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,” sambungnya.
Lanjutnya, upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online.
“Kami juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” pungkasnya. (asp)