BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat tahun 2009.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Ujang dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik memutuskan Ujang sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng, Faridawaty Darlan Atjeh, mengaku tidak mengetahui secara rinci kasus yang menjerat Ujang Iskandar.
Ia menginformasikan bahwa berdasarkan berita yang beredar di media online dan grup WhatsApp, kasus tersebut terkait dengan peristiwa belasan tahun lalu, ketika Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, sebelum bergabung dengan Partai NasDem.
“Kalau tidak salah, itu masalah belasan tahun lalu, sebelum beliau menjadi kader Partai NasDem, saat beliau masih menjadi Bupati Kotawaringin Barat,” ujar Faridawaty Darland Atjeh, Jumat (26/7/2024).
Faridawaty menyatakan rasa prihatin atas kejadian ini dan menegaskan bahwa masalah hukum tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Faridawaty menambahkan bahwa Ujang Iskandar akan mendapatkan pendampingan dari tim advokasi yang ditunjuk.
“Beliau adalah Anggota DPR RI dan tentunya kami menghormati hak beliau untuk mendapatkan pembelaan,” tandasnya. (asp)