OJK Kalteng Gandeng Korem Sosialisasikan Soal Bahaya Judi Online

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Waspada Judi Online, di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (7/8/2024)

, PALANGKA RAYA – Otoritas (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan /Panju Panjung menggelar sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Waspada Online, Rabu (7/8/2024).

Kegiatan sinergitas antara Korem 102/Pjg dan OJK ini dihadiri oleh 200 Prajurit dan Persit dalam giat offline, yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya dan 5.000 anggota dan Persit yang hadir secara online.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, saat ini telah dibentuk Satgas Pemberantasan Daring dalam rangka melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu untuk melindungi masyarakat.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) serta dengan Kementerian/Lembaga lain termasuk merespon penggunaan kanal sistem pembayaran .

Hal tersebut dilakukan sambung Primandanu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPTM dan PPPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) di Sektor Jasa Keuangan.

“Saya berharap adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang baru kepada Bapak/Ibu hadirin agar tidak terjerat jebakan fenomena judi online, pinjaman online, dan investasi bodong,” harapnya.

Sementara itu, Komandan Korem 102/Panju Panjung, Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dalam sambutannya secara vicon menyampaikan pertemuan ini merupakan inisiasi bersama dalam rangka menjaga situasi dimana sekarang sedang sedang maraknya kejadian-kejadian pinjaman online dan judi online.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua OJK kepada bapak ibu yang sudah hadir di kesempatan siang ini, dan nantinya pemateri bisa memberikan pemahaman kepada keluarga besar Korem 102/Pjg,” ungkapnya. (asp)