BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Nindyo Purnomo, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021, meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk segera membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Nindyo Purnomo seharusnya telah bebas pada tanggal 28 Agustus 2024 sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dijalaninya selama satu tahun. Nindyo telah ditahan sejak 30 Agustus 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau untuk mempercepat proses penyidikan.
“Pada 28 Agustus 2024, masa tahanan klien kami, Nindyo Purnomo, sudah berakhir. Ini sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya selama satu tahun. Oleh karena itu, klien kami seharusnya dapat dibebaskan demi hukum,” ucap Apriel H. Napitupulu, SH, pengacara Nindyo Purnomo, kepada wartawan di halaman PN Palangka Raya, Senin (2/9/2024).
Apriel menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi PN Palangka Raya pada Jumat (30/8/2024) dan menyampaikan surat kepada Ketua PN Palangka Raya untuk mengingatkan bahwa masa tahanan kliennya telah berakhir pada 28 Agustus 2024.
“Namun, hingga saat ini, tidak ada respons jelas dari Ketua PN Palangka Raya. Pihak PN hanya menginformasikan bahwa kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Selain itu juga berharap Ketua PN Palangka Raya segera mengambil tindakan untuk membebaskan kliennya dari tahanan, mengingat Rutan Kelas II A Palangka Raya dan Kejari Lamandau juga menunggu keputusan tersebut.
“Seperti diketahui bahwa Nindyo Purnomo terlibat dalam kasus korupsi terkait kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau pada tahun anggaran 2021,” lanjutnya.
Saat itu, Nindyo menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang PKP2T pada dinas tersebut.
“Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, pada 4 April 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nindyo Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tuturnya.
Selanjutnya Nindyo Purnomo dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan denda dapat diganti dengan penjara satu bulan jika tidak dibayar.
“Pada 13 Mei 2024, PT Palangka Raya melalui putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya. Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau mengajukan kasasi ke MA, namun hingga kini putusan kasasi belum keluar,” ungkapnya. (udi)