KPU Kalteng Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye kepada Tim Paslon

, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah () menggelar sosialisasi terkait peraturan kampanye dan penggunaan kampanye bagi tim calon dan wakil gubernur.

Acara ini berlangsung di Kantor pada Rabu (18/9/2024), dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah () Kalteng.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan tim kandidat memahami dan mematuhi regulasi kampanye yang berlaku, terutama menjelang tahapan kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Saat ini kami sedang menyusun Surat Keputusan (SK) terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta tempat-tempat yang akan dijadikan lokasi kampanye rapat umum,” ujar Harmain.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Kepemiluan, Dwi Swasono, menekankan pentingnya pengelolaan dana kampanye secara transparan dan sesuai dengan regulasi.

Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai dana kampanye diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Dana kampanye harus dikelola melalui rekening khusus yang dibuat oleh setiap pasangan calon. Semua dana kampanye wajib disimpan di rekening tersebut sebelum digunakan,” jelas Dwi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pasangan calon yang tidak membuka rekening khusus dana kampanye akan dikenakan sanksi tegas berupa larangan untuk melakukan kampanye.

Selain itu, pelaporan penggunaan dana kampanye juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat. Jika pelaporan tidak dilakukan, sanksi terberatnya adalah pasangan calon tersebut tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dwi juga menyoroti adanya batasan pengeluaran dana kampanye yang akan disepakati bersama antara KPU dan pasangan calon.

“Jika pengeluaran dana kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan, kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara. Misalnya, jika batas maksimal adalah 10 miliar rupiah, tetapi pasangan calon mengeluarkan 15 miliar, maka 5 miliar rupiah kelebihan tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Jika tidak, pasangan calon tersebut juga bisa dikenakan sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas Dwi.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting KPU Kalteng untuk memastikan pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng. (asp)