BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera mengambil langkah tegas terhadap temuan 376 depot air minum isi ulang yang beroperasi tanpa izin.
Dia menyoroti pentingnya memastikan air minum yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi standar kesehatan.
“Selama ini masyarakat mungkin tidak tahu apakah air minum yang dikonsumsinya benar-benar bersih. Tanpa izin, bagaimana kita bisa menjamin kualitas air yang dijual?” ujar Arif, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, ketiadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perizinan depot air minum menjadi kendala utama.
Hal ini juga disampaikan dalam pertemuan antara pemerintah kota dan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Tanpa Perda, pengawasan dan uji klinis terhadap air minum isi ulang sulit dilakukan, yang dikhawatirkan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
“Kalau tidak ada izinnya, bagaimana kesehatan air itu bisa dijamin? Kesehatan masyarakat bisa terancam jika konsumsi airnya tidak melalui pengawasan ketat,” tambahnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa beberapa depot kini menggunakan air tanah sebagai sumber, menggantikan air suling dari Tangkiling. Tanpa izin dan sertifikasi, metode ini dinilai berisiko bagi konsumen.
“Dulu, air suling dari Tangkiling digunakan. Sekarang, banyak depot yang mengambil air tanah dan menyulingnya sendiri, tanpa izin atau standar yang jelas,” jelas politisi PAN tersebut.
Ia menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar pengawasan kualitas dan keamanan air minum. Dengan izin, depot wajib menjalani uji klinis dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Arif meminta Pemko segera menyusun regulasi terkait perizinan depot air minum agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya dan memastikan mereka mendapatkan akses ke air minum yang aman dan layak konsumsi. (asp)