Pendataan Pekebun Sawit Rakyat, Kunci Kebijakan Perkebunan Berkelanjutan di Kalteng

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky R. Badjuri, menegaskan bahwa sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memegang peran strategis dalam pembangunan nasional.

Peran ini mencakup kontribusi pada kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pelestarian lingkungan.

Dalam upaya mendukung tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan, pendataan pekebun menjadi prioritas utama.

Menurut Rizky, pendataan ini menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan dan menyalurkan bantuan pemerintah secara tepat sasaran.

“Dengan data ini, pemerintah dapat mendukung program intensifikasi seperti peremajaan kebun, penyediaan sarana dan prasarana, serta ekstensifikasi melalui bantuan bibit dan pembangunan kebun. Kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sawit rakyat,” jelasnya.

Rizky menambahkan bahwa pendataan petani sawit rakyat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Dirjen Perkebunan Nomor 105.

“Salah satu hasil dari pendataan adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB), dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas budidaya kelapa sawit oleh petani,” ujarnya.

STDB memiliki berbagai manfaat strategis, antara lain menyalurkan program tepat sasaran, meningkatkan tata kelola berkelanjutan, dan juga mendorong produktivitas dan kesejahteraan. (asp)