Reforma Agraria, Solusi Strategis untuk Atasi Masalah Lahan Perkebunan di Kalteng

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Percepatan reforma agraria di Kalimantan Tengah (Kalteng) dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pemanfaatan lahan perkebunan, termasuk sengketa Hak Guna Usaha (HGU).

“Dengan reforma agraria, diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi para petani dan pelaku usaha perkebunan,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, Kamis (18/12/2024).

Program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk memastikan pengelolaan lahan berjalan lebih efisien dan adil.

Kepastian hukum yang diberikan melalui program ini memungkinkan para petani dan pelaku usaha perkebunan mengembangkan usahanya tanpa terhalang oleh persoalan sengketa lahan yang kerap menjadi hambatan.

Rizky menekankan bahwa penyelesaian sengketa HGU adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehingga mampu meningkatkan produktivitas sektor perkebunan.

“Dengan dukungan reforma agraria, diharapkan lahan perkebunan di Kalimantan Tengah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,” imbuhnya.

Dinas Perkebunan Kalteng pun terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan percepatan reforma agraria dapat berjalan lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalteng. (asp)